Malu bertanya sesat di jalan. Tapi terlalu banyak bertanya juga bukan
tidak mungkin malah semakin sesat di jalan. Meski diam adalah emas,
bertanya juga mutlak dibutuhkan dalam proses belajar. Saya pribadi tidak
setuju dengan istilah otodidak yang disamakan dengan belajar sendiri
tanpa guru. Wong yang bersama guru saja kadang tersesat, tidak paham, apalagi yang tanpa guru?Makin tambahlah tersesatnya.
Bertanya
tidak menandakan bahwa si penanya itu bodoh, hanya tidak tahu, tidak
paham. Bertanya yang saya maksud di sini bukan merujuk pada pertanyaan
retoris ya. Tapi bertanya dalam rangka mencari pengetahuan baru,
menggali pemahaman lebih dalam. Sayangnya, ada sebagian orang-orang yang
menyalah-gunakan bertanya. Bertanya ala filsuf kafir. Sesuatu yang
sudah jelas, masih saja dipertanyakan tanpa tujuan jelas dan manfaat
nyata. Sekedar pemuas nafsu diri, atau bahkan parahnya untuk beradu intelektual yang tidak jarang berujung pada debat kusir. Padahal,
Tuhan sangat benci pada debat kusir. Lebih disayangkan lagi, perdebatan
yang sering ditemui di kalangan mahasiswa, muslim lagi. Tidak jarang,
saudara-saudara kita sebagian masih sering bertanya banyak hal dengan
metode atau cara bertanya ala filsuf kafir. Pun yang diperdebatkan
seringnya masalah cabang, yang tidak jarang penyelesaiannya
berbeda-beda. Seperti sudah sekaliber ulama saja. Jumhur ulama pun masih
sering diotak-atik. Astaghfirullah…
Ada penjelasan menarik yang saya dapatkan dari sebuah hadist berikut:
Abu Hurairah Abdurrahman bin Shahr ra.berkata, aku mendengar
Rasulullah Saw. bersabda, “Apa yang kularang, jauhilah, dan apa yang
kuperintah,laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah banyak bertanya dan berselisih dengan nabi mereka” (h.r. Bukhari dan Muslim)
Dalam kandungan hadist yang dipaparkan dalam kitab Al Wafi’, ada
beberapa point penting yang menyangkut soal pertanyaan dan etika
bertanya yang diatur dalam Islam. Berikut saya kutipkan:
1. Macam-macam pertanyaan
a. Pertanyaan yang diperintah.
a.1 Bersifat fardhu ‘ain, karena setiap orang wajib menanyakannya,
yaitu yang berkenaan dengan urusan agama yang harus dilakukan. Seperti
yang berkaitan dengan bersuci, sholat, puasa Ramadhan, zakat (bagi yang
wajib zakat), haji (bagi yang mampu untuk melaksanakan), jual beli,
nikah dan perkara-perkara yang lain, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing mukallaf (orang yang sudah terbebani kewajiban). Bertanya
soal ini pun haruslah pada orang-orang yang memahami, seperti pada
firman Allah dalam QS. An Nahl: 43, “Maka tanyakanlah kepada orang yang mengerti, jika kalian tidak mengetahui“.
a.2 Bersifat fardhu kifayah, artinya tidak semua orang wajib
menanyakan, cukup sebagian saja. Yang terpenting, ada orang yang
menanyakannya. Karena jika tidak ada maka seluruh kaum muslim mendapat
dosa. Pertanyaan yang bersifat ini adalah yang bertujuan mendalami
permasalahan, misalnya mendalami fiqih, hadist, tafsir dan lain sebagainya. Namun bukan hanya
bertujuan untuk pengalaman, tetapi juga untuk menjaga kemurnian agama,
mengeluarkan fatwa, mengemban amanah dakwah dan untuk mengajarkan kepada
masyarakat berbagai masalah yang diperlukan, sehingga mereka tidak
terperosok ke dalam lembah kesesatan. Hal ini seperti dalam firman Allah
Swt. QS. At Taubah: 122, “Tidak sepatutnya bagi orang mukmin pergi
semuanya (ke medan perang). Hendaklah dari tiap-tiap golongan ada yang
pergi untuk memperdalam urusan agama dan memberi peringatan kepada
kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga diri“.
a.3 Mandub (Dianjurkan), artinya seorang muslim dianjurkan untuk
menanyakannya, misalnya tentang berbagai amalan sunnah, atau untuk
memperjelas hal-hal seputar sah atau batalnya satu perbuatan.
b. Pertanyaan yang dilarang
b.1 Haram, artinya orang yang bertanya akan mendapatkan dosa.
Pertanyaan tentang sesuatu yang sengaja dirahasiakan Allah, dan telah
ditegaskan bahwa masalah tersebut hanya menjadi urusan Allah. Misalnya,
tentang waktu tibanya hari Kiamat, hakikat ruh, rahasia qadha dan qadar,
dan sebagainya
b.2 Pertanyaan yang bertujuan untuk mengejek.
b.3 Bertanya tentang mukjizat dengan sikap menentang, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik
b.4 Menanyakan sesuatu yang rumit dan hampir tidak bisa dijawab. Imam
Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Muawiyah ra., bahwa Nabi Saw.
melarang alghuluthath, yaitu perkara-perkara yang sangat rumit. Imam
Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Muawiyah ra. bahwa Nabi Saw.
melarang alghuluthath, yaitu perkara-perkara yang sangat rumit.
Larangan ini lebih disebabkan karena masalah-masalah tersebut tidak
mendatangkan manfaat bagi agama, bahkan mungkin tidak pernah terjadi. Dalam sebuah hadist disebutkan, “Akan datang kepada
umatku, suatu kaum yang menanyakan kepada para ulama berbagai
permasalahan yang rumit, mereka inilah seburuk-buruk umatku” (h.r.
Thabrani). Pada point ini mengingatkan kita pada sebagian manusia yang
menyebut dirinya sebagai filsuf. Saya tidak akan mengadili bahwa semua
filsuf itu sesat, namun diperlukan kehati-hatian yang ekstra agar
pemikiran-pemikiran, pertanyaan-pertanyaan yang muncul tidak banyak
menimbulkan kekacauan berpikir, korosi aqidah. Tidak jarang
pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan terlihat sepele dan berbahasa
sangat awam, namun penjelasan dibalik pertanyaan-pertanyaan itu menjadi
perusaknya.
c. Makruh, pertanyaan yang lebih baik ditinggalkan. Walaupun jika ditanyakan, ia tidak berdosa.
c.1 Pertanyaan yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yaitu pertanyaan
yang tidak ada manfaatnya untuk dijawab, bahkan bisa jadi akan membuka
aib si penanya.
c.2 Bertanya tentang sesuatu yang didiamkan oleh syara’, artinya
tidak ditegaskan halal atau haramnya karena dikhawatirkan justru akan
semakin menambah beban. Rasulullah Saw. bersabda, “Kesalahan yang
paling besar bagi umat Islam terhadap umat Islam lainnya, adalah
menanyakan sesuatu yang sebenarnya didiamkan oleh syara’. Lantas karena
pertanyaannya, menjadi diharamkan” (h.r. Muslim).
c.3 Mubah, yaitu pertanyaan-pertanyaan selain yang tercakup dalam
jenis pertanyaan sebelumnya di atas. Imam Nawawi menukil dari
Al-Khathabi dan ulama lainnya, ketika mengomentari sabda Rasulullah
Saw.: “Kesalahan yang paing besar bagi umat Islam terhadap umat
Islam…..”, bahwa hadist ini ditujukan untuk orang yang bertanya secara
berlebihan dan tidak ada gunanya. Sedangkan orang yang bertanya karena
terpaksa maka tidaklah mengapa, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS.
Al-Anbiya : 7, “Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang mengerti“.
Selain jenis-jenis pertanyaan, DR. Musthafa dalam Al Wafi’
juga menegaskan bahwa bertanya tentang suatu ilmu adalah terpuji,
manakala pertanyaan tersebut bertujuan untuk mengamalkannya, bukan untuk perdebatan. Oleh karena itu, banyak shahabat ra. dan tabi’in
yang tidak suka terhadap pertanyaan tentang hal-hal yang belum terjadi.
Mari bersama selalu saling mengingatkan, saling menasihati dalam
proses belajar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu. Jauhilah segala
bentuk berpikir yang menjauhkan hati dan lisan dari mengagungkan Allah
Swt. Jauhilah juga perkumpulan atau majelis pemikiran yang sesat lagi
menyesatkan dalam berkomunikasi, dalam proses belajar hingga melahirkan
korosi aqidah. Dekatilah taman-taman surga seperti yang diperintahkan
Rasulullah Saw. yaitu perkumpulan, majelis ilmu yang senantiasa
mengingat keagungan Allah Swt., dengan meninggalkan segala bentuk
perdebatan yang mengarah pada debat kusir.
Semoga yang sedikit ini mampu menjadi pembelajaran sekaligus
pengingat bagi diri yang juga tidak pernah luput dari
pemikiran-pemikiran nyleneh. Jaga mata, jaga hati, jaga pikir, jaga lisan.
Referensi :
Al Wafi (Syarah Kitan Arba’in An-Nawawiyah) karya DR. Musthafa Dieb Al Bugha Muhyidin Mistu, bab Memilih yang Mudah dan Meninggalkan yang Susah
Rina Rakhmawati

