News Update :

Tuesday, June 11, 2013

Melihat Kembali Tanya Kita

By at 8:25 PM
send email
print this page
 Malu bertanya sesat di jalan. Tapi terlalu banyak bertanya juga bukan tidak mungkin malah semakin sesat di jalan. Meski diam adalah emas, bertanya juga mutlak dibutuhkan dalam proses belajar. Saya pribadi tidak setuju dengan istilah otodidak yang disamakan dengan belajar sendiri tanpa guru. Wong yang bersama guru saja kadang tersesat, tidak paham, apalagi yang tanpa guru?Makin tambahlah tersesatnya.
question
Bertanya tidak menandakan bahwa si penanya itu bodoh, hanya tidak tahu, tidak paham. Bertanya yang saya maksud di sini bukan merujuk pada pertanyaan retoris ya. Tapi bertanya dalam rangka mencari pengetahuan baru, menggali pemahaman lebih dalam. Sayangnya, ada sebagian orang-orang yang menyalah-gunakan bertanya. Bertanya ala filsuf kafir. Sesuatu yang sudah jelas, masih saja dipertanyakan tanpa tujuan jelas dan manfaat nyata. Sekedar pemuas nafsu diri, atau bahkan parahnya untuk beradu intelektual yang tidak jarang berujung pada debat kusir. Padahal, Tuhan sangat benci pada debat kusir. Lebih disayangkan lagi, perdebatan yang sering ditemui di kalangan mahasiswa, muslim lagi. Tidak jarang, saudara-saudara kita sebagian masih sering bertanya banyak hal dengan metode atau cara bertanya ala filsuf kafir. Pun yang diperdebatkan seringnya masalah cabang, yang tidak jarang penyelesaiannya berbeda-beda. Seperti sudah sekaliber ulama saja. Jumhur ulama pun masih sering diotak-atik. Astaghfirullah… Ada penjelasan menarik yang saya dapatkan dari sebuah hadist berikut:

Abu Hurairah Abdurrahman bin Shahr ra.berkata, aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Apa yang kularang, jauhilah, dan apa yang kuperintah,laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah banyak bertanya dan berselisih dengan nabi mereka” (h.r. Bukhari dan Muslim)
Dalam kandungan hadist yang dipaparkan dalam kitab Al Wafi’, ada beberapa point penting yang menyangkut soal pertanyaan dan etika bertanya yang diatur dalam Islam. Berikut saya kutipkan:

1. Macam-macam pertanyaan
a. Pertanyaan yang diperintah.
a.1 Bersifat fardhu ‘ain, karena setiap orang wajib menanyakannya, yaitu yang berkenaan dengan urusan agama yang harus dilakukan. Seperti yang berkaitan dengan bersuci, sholat, puasa Ramadhan, zakat (bagi yang wajib zakat), haji (bagi yang mampu untuk melaksanakan), jual beli, nikah dan perkara-perkara yang lain, sesuai dengan kebutuhan masing-masing mukallaf (orang yang sudah terbebani kewajiban). Bertanya soal ini pun haruslah pada orang-orang yang memahami, seperti pada firman Allah dalam QS. An Nahl: 43, “Maka tanyakanlah kepada orang yang mengerti, jika kalian tidak mengetahui“.

a.2 Bersifat fardhu kifayah, artinya tidak semua orang wajib menanyakan, cukup sebagian saja. Yang terpenting, ada orang yang menanyakannya. Karena jika tidak ada maka seluruh kaum muslim mendapat dosa. Pertanyaan yang bersifat ini adalah yang bertujuan mendalami permasalahan, misalnya mendalami fiqih, hadist, tafsir dan lain sebagainya. Namun bukan hanya bertujuan untuk pengalaman, tetapi juga untuk menjaga kemurnian agama, mengeluarkan fatwa, mengemban amanah dakwah dan untuk mengajarkan kepada masyarakat berbagai masalah yang diperlukan, sehingga mereka tidak terperosok ke dalam lembah kesesatan. Hal ini seperti dalam firman Allah Swt. QS. At Taubah: 122, “Tidak sepatutnya bagi orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Hendaklah dari tiap-tiap golongan ada yang pergi untuk memperdalam urusan agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri“.

a.3 Mandub (Dianjurkan), artinya seorang muslim dianjurkan untuk menanyakannya, misalnya tentang berbagai amalan sunnah, atau untuk memperjelas hal-hal seputar sah atau batalnya satu perbuatan.

b. Pertanyaan yang dilarang
b.1 Haram, artinya orang yang bertanya akan mendapatkan dosa. Pertanyaan tentang sesuatu yang sengaja dirahasiakan Allah, dan telah ditegaskan bahwa masalah tersebut hanya menjadi urusan Allah. Misalnya, tentang waktu tibanya hari Kiamat, hakikat ruh, rahasia qadha dan qadar, dan sebagainya

b.2 Pertanyaan yang bertujuan untuk mengejek.

b.3 Bertanya tentang mukjizat dengan sikap menentang, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik
 
b.4 Menanyakan sesuatu yang rumit dan hampir tidak bisa dijawab. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Muawiyah ra., bahwa Nabi Saw. melarang alghuluthath, yaitu perkara-perkara yang sangat rumit. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Muawiyah ra. bahwa Nabi Saw. melarang alghuluthath, yaitu perkara-perkara yang sangat rumit. Larangan ini lebih disebabkan karena masalah-masalah tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi agama, bahkan mungkin tidak pernah terjadi. Dalam sebuah hadist disebutkan, “Akan datang kepada umatku, suatu kaum yang menanyakan kepada para ulama berbagai permasalahan yang rumit, mereka inilah seburuk-buruk umatku” (h.r. Thabrani). Pada point ini mengingatkan kita pada sebagian manusia yang menyebut dirinya sebagai filsuf. Saya tidak akan mengadili bahwa semua filsuf itu sesat, namun diperlukan kehati-hatian yang ekstra agar pemikiran-pemikiran, pertanyaan-pertanyaan yang muncul tidak banyak menimbulkan kekacauan berpikir, korosi aqidah. Tidak jarang pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan terlihat sepele dan berbahasa sangat awam, namun penjelasan dibalik pertanyaan-pertanyaan itu menjadi perusaknya.

c. Makruh, pertanyaan yang lebih baik ditinggalkan. Walaupun jika ditanyakan, ia tidak berdosa.
c.1 Pertanyaan yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yaitu pertanyaan yang tidak ada manfaatnya untuk dijawab, bahkan bisa jadi akan membuka aib si penanya.

c.2 Bertanya tentang sesuatu yang didiamkan oleh syara’, artinya tidak ditegaskan halal atau haramnya karena dikhawatirkan justru akan semakin menambah beban. Rasulullah Saw. bersabda, “Kesalahan yang paling besar bagi umat Islam terhadap umat Islam lainnya, adalah menanyakan sesuatu yang sebenarnya didiamkan oleh syara’. Lantas karena pertanyaannya, menjadi diharamkan” (h.r. Muslim).

c.3 Mubah, yaitu pertanyaan-pertanyaan selain yang tercakup dalam jenis pertanyaan sebelumnya di atas. Imam Nawawi menukil dari Al-Khathabi dan ulama lainnya, ketika mengomentari sabda Rasulullah Saw.: “Kesalahan yang paing besar bagi umat Islam terhadap umat Islam…..”, bahwa hadist ini ditujukan untuk orang yang bertanya secara berlebihan dan tidak ada gunanya. Sedangkan orang yang bertanya karena terpaksa maka tidaklah mengapa, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Anbiya : 7, “Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang mengerti“.
 
Selain jenis-jenis pertanyaan, DR. Musthafa dalam Al Wafi’ juga menegaskan bahwa bertanya tentang suatu ilmu adalah terpuji, manakala pertanyaan tersebut bertujuan untuk mengamalkannya, bukan untuk perdebatan. Oleh karena itu, banyak shahabat ra. dan tabi’in yang tidak suka terhadap pertanyaan tentang hal-hal yang belum terjadi.

Mari bersama selalu saling mengingatkan, saling menasihati dalam proses belajar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu. Jauhilah segala bentuk berpikir  yang menjauhkan hati dan lisan dari mengagungkan Allah Swt. Jauhilah juga perkumpulan atau majelis pemikiran yang sesat lagi menyesatkan dalam berkomunikasi, dalam proses belajar hingga melahirkan korosi aqidah. Dekatilah taman-taman surga seperti yang diperintahkan Rasulullah Saw. yaitu perkumpulan, majelis ilmu yang senantiasa mengingat keagungan Allah Swt., dengan meninggalkan segala bentuk perdebatan yang mengarah pada debat kusir.

Semoga yang sedikit ini mampu menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi diri yang juga tidak pernah luput dari pemikiran-pemikiran nyleneh. Jaga mata, jaga hati, jaga pikir, jaga lisan.


Referensi :
Al Wafi (Syarah Kitan Arba’in An-Nawawiyah) karya DR. Musthafa Dieb Al Bugha Muhyidin Mistu, bab Memilih yang Mudah dan Meninggalkan yang Susah




Rina Rakhmawati
Share This :
-
 
© Copyright 2010-2011 Donasi untuk Dakwah All Rights Reserved.
Design by Borneo Templates | Sponsored by Wordpress Themes Labs | Powered by Blogger.com.