News Update :

Monday, August 15, 2011

Hikmah Sahur

By at 5:48 AM
send email
print this page
Salah satu yang disunahkan Rasulullah Saw. ketika puasa adalah sahur, lebih utamanya lagi mengakhirkan sahurnya. Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Puasa, sahur adalah hidangan yang dimakan pada waktu sahr (dini hari), yaitu setelah pertengahan malam hingga fajar, dimaksdukan untuk memberi kekuatan kepada orang yang berpuasa, agar dapat tahan berpuasa dengan lapar dan dahaganya, khususnya ketika waktu siang lebih lama, bisa dengan sedikit kurma atau hanya dengan seteguk air.

Sahur pun memiliki berkah, seperti yang disabdakan Nabi Saw.,”Bersantapsahurlah, sesungguhnya dalam santap sahur itu ada keberkahan” (Mutafaq alaih). Apa saja berkahnya? Selain memberikan santapan materi, sahur juga memberikan santapan ruhani, dengan amalan zikir, istighfar, dan doa di waktu yang penuh berkah ini. Waktu sepertiga malam memang menjadi waktu yang paling mustajab untuk memanjatkan doa, seperti yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Saw. bersabda, “Tuhan kita Yang Maha Luhur dan Maha Agung turun setiap malam kepada langit dunia ketika sepertiga malam terakhir, seraya menyeru : Adakah yang menyeru Ku maka Aku akan menjawab untuknya, adakah yang memohon pada Ku maka Aku akan memberinya, adakah yang beristighfar pada Ku maka akan Kuampuni untuknya” (Shahih Bukhari).
Yang paling diutamakan dalam sahur adalah mengakhirkannya agar memendekkan waktu lapar dan waktu menahan diri. Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia berkata, “Kami bersantap sahur bersama Rasulullah Saw. ketika hari sudah siang, hanya saja matahari belum terbit”. Aisyah pun meriwayatkan bahwa Bilal suatu malam mengumandangkan azan, lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum azan, dan ia tidak mengumandangkan azan hingga terbit fajar” (HR. Bukhari).

Berbicara batas waktu sahur, tenti kita tidak asing lagi dengan istilah imsak. Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, hal ini merupakan suatu yang bertentangan dengan petunjuk Nabi dan para sahabatnya. Pemuatannya (waktu imsak) di koran-koran, kalender, jadwal yang seringkali kita dapatkan, termasuk hal yang harus diingkari. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sebagian bid’ah mungkar yang dilakukan di zaman ini adalah mengumandangkan azan kedua sebelum fajar sekitar dua puluh menit di bulan Ramadhan dan memadamkan lampu-lampu sebagai tanda diharamkannya makan dan minum dan bagi mereka yang hendak puasa. Mereka beranggapan bahwa hal itu termasuk sikap hati-hati dalam ibadah, padahal itu hanya diketahui oleh beberapa gelintir orang. Selain itu, mereka juga tidak mengumandangkan azan maghrib kecuali setelah matahari tenggelam, untuk memastikan bahwa waktu telah benar-benar masuk, hingga mereka mengakhirkan berbuka, mendahulukan makan sahur, dan menyalahi sunnah. Karena itulah, sedikit kebaikan pada mereka, yang banyak hanyalah keburukan, wallahul musta’an” (Fathul Bari).

Perlu diperhatikan bahwa menyampaikan sesuatu yang bertolak belakang dengan tradisi yang sudah berurat akar tentu akan menjadi hal yang kontroversial. Namun jika kita paham cara penyampaian yang baik, istiqomah dalam mendakwahkannya, insyaAllah perlahan masyarakat kita akan mulai memahami&meninggalkan ke-bid’ah-an yang dijelaskan di atas, meski tidak dalam waktu yang singkat tentu saja. Wallahu’alam..

Referensi:
Fiqih Puasa karya DR. Yusuf Qardhawi 
Share This :
-
 
© Copyright 2010-2011 Donasi untuk Dakwah All Rights Reserved.
Design by Borneo Templates | Sponsored by Wordpress Themes Labs | Powered by Blogger.com.